Jangan Memaksa Ketika Meminta Bantuan
13 April 2022
BIRO UMROH SEMARANG RIMATOUR – Jika seseorang sedang dalam keadaan darurat dan terpaksa meminta bantuan kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari Abu Sufyan Sakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ
“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu.” (HR. Muslim no. 1038).
Pada hadits diatas dapat diketahui bahwa hukum asalnya Ketika meminta bantuan atau pertolongan adalah dilarangnya meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)
Akan tetapi, jika seseorang termasuk orang yang boleh minta-minta, maka ia pun tidak boleh meminta-minta dengan memaksa. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
الإلحاف: التَّكرار والإلحاح
“Al-ilhaf artinya mengulang-ulang dan memaksa.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)
Maka pada kesimpulannya, ketika meminta pertolongan dan bantuan tidak boleh meminta dengan cara memaksa dan juga tidak meminta secara berulang dan terus-menerus. Karena hal tersebut jelas merupakan gangguan kepada orang orang yang dimintai dan membuat perasaan yang tidak menyenangkan bagi hubungan tersebut nantinya.