IBADAH UMROH

06 November 2016
A. Hukum Umrah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Umrah, sebagian menyatakan fardhu dan sebagian yang lain menyatakan sunnah. Dalam kitab Al-Mughni Fi Fiqhil Hajji wal Umrah dikemukakan sebagai berikut :
- Umrah hukumnya Fardhu sekali seumur hidup, sebagaimana fardhunya haji. Pendapat ini dikemukakan Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali, berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai berikut : (QS. Al-Baqarah : 196) …وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِArtinya : “Sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah … “
- Umrah hukumnya sunnah sekali seumur hidup, pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali, berdasarkan hadits sebagai berikut :
• Hadits riwayat Trimidzi : “Dari jabir bin Abdullah, bahwa sesungguhnya Nabi ditanya tentang hukum umrah apakah wajib? Beliau menjawab : “Tidak, sekiranya kalian melaksanakan umrah itu lebih utama”.
• Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dan Thalhah bin Ubaidillah, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda “Haji itu jihad dan Umrah itu Sunnah”.
B. Waktu Melaksanakan Umrah
Ibadah Umrah tidak dibatasi oleh waktu tertentu, akan tetapi umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Wadhih Minal Kitab Wassunat, jilid I hal 659 sebagai berikut : “Tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah, tetapi dapat dilaksanakan pada semua bulan dalam satu waktu. Namun Imam Abu Hanafiah berpendapat “makruh” mengerjakan umrah pada hari Arafah, hari Nahar dan hari-hari Tasyriq. Karena hari-hari tersebut adalah hari-hari melaksanakan ibadah Haji.”
C. Miqat Umrah
Dalam kitab Al-Mughni Fi Fiqhil Hajji Wal Umrah halaman 64 disebutkan bahwa ibadah umrah tidak ada Miqat Zamani, karena dapat dilakukan sepanjang tahun. Adapun Miqat Makani ibadah umrah adalah sama halnya dengan Miqat Haji. Bagi penduduk Makkah Miqat Umrahnya adalah bukan dari Makkah (rumahnya), akan tetapi harus keluar dari Makkah menuju ke Tanah Halal seperti Ji’ranah, Tan’im atau Hudaibiyyah.
D. Syarat Rukun dan Wajib Umrah
1. Syarat Umrah
• Islam
• Baligh (dewasa)
• Aqil (berakal sehat)
• Merdeka (bukan budak)
• Istitha’ah (mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban umrah seseorang.
2. Rukun Umrah
• Niat Ihram
• Tawaf Umrah
• Sa’i
• Cukur
• Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada)
Rukun umrah ini tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah.
3. Wajib Umrah
Berihram dari Miqat. Wajib umrah ini adalah ketentuan yang bilamana dilanggar, maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus bayar dam.
E. Ihram Umrah
Ihram Umrah adalah niat untuk melaksanakan ibadah umrah yang diikrarkan dengan talbiyah. Hal ini merupakan isyarat telah memasuki pelaksanaan ibadah umrah dengan diharamkan melaksanakan segala sesuatu selama dalam ibadah umrah sebagaimana halnya Takbiratul Ihram dalam waktu shalat.