Hukum dan Syarat Ziarah Kubur Bagi Umat Muslim

01 June 2022
BIRO UMRAH TERMURAH SEMARANG RIMA TOUR – Di momen-moment tertentu, seperti idul fitri atau menjelang ramadhan ada tradisi umat islam untuk melakukan ziarah kubur. Serba Serbi Ramadhan salah satunya juga adalah pelaksanaan ibadah atau ritual ziarah kubur. Selain dari malam terakhir bulan ramadhan yaitu malam lailatul qadar dengan pelaksanaan shalat lailatul qadar, di masa-masa awal dan akhir ramadhan ziarah kubur pun menjadi ritual yang dilakukan umat islam.
Ziarah kubur merupakan salah satu ritualistik umat islam atau dikenal dengan istilah lain nyekar. Ziarah kubur bukan hanya sekedar mengunjungi kuburan dan berdoa di dalamnya, namun juga memiliki makna dan hikmah tersendiri. Tata Cara Ziarah kubur dalam islam tentu juga perlu dipelajari dan dipahami sebelum melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya ziarah kubur dipandang berbagai pendapat oleh beberapa ulama dan imam mahdzab. Pada awalnya, ziarah kubur adalah bentuk ibadah yang dilarang atau diharamkan. Hal ini disebabkan masyarakat arab saat itu masih belum berkembang pemikirannya dan keimanannya pun belum kuat sedangkan di masyarakat kepercayaan terhadap hal ghaib dan mistis yang bisa membawa kesyirikan masih tersebar luas. Rukun islam dan rukun iman masih belum tertanam kuat di dalam diri umat muslim yang masih awam dan jahiliah saat itu. Fungsi agama masih banyak terkena tradisi-tradisi sebelumnya.
Masyarakat jahiliah masih memiliki pandangan bahwa barang-barang atau benda-benda yang besar dapat membawakan keselamatan, besar potensinya untuk melakukan penyembahan, dan pengsakralan tertentu. Dapat diketahui juga bahwa mereka masih memiliki kepercayaan yang besar terhadap arwah atau roh nenek moyang. Mengkeramatkan kuburan pun salah satunya menjadi kebiasaan mereka yang dilakukan turun temurun. Mereka belum benar-benar memahami manfaat beriman kepada Allah SWT dan juga manfaat tawaqal, dengan mendalam. Anggapan tersebut membuat akhirnya potensi mereka untuk kembali menyembah sesuai kebiasaan dan tradisi sangat besar. Keimanan terhadap islam dan Allah juga akan berkurang atau hilang sama sekali. Untuk itu, di zaman jahiliah hingga rasul memperbolehkannya, ziarah kubur menjadi hal yang dilarang untuk mencegah potensi kemusyrikan terjadi.
Syarat Ziarah Kubur dalam Islam
Ziarah kubur dalam islam yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan sebagai bentuk mengindari perbuatan-perbuatan syirik. Hal ini mengingat bahwa manusia bisa saja berpaling dan menghindar dari ajaran Allah dikarenakan hawa nafsunya dan godaan syetan yang terhadap manusia. Untuk itu, berikut syarat agar tidak mudah terbawa pada kesyirikan.
- Tidak Menjadikan Kuburan sebagai Benda Keramat
Ziarah kubur tentu tidak boleh membuat akhirnya seorang muslim menganggap bahwa kuburan atau mayit yang ada di dalamnya memiliki kekuatan ghaib, supranatural, dapat menolong atau membantu mengabulkan doa. Kuburan dalam ziarah kubur tidak boleh dijadikan sebagai benda keramat. Tentu walaupun tetap menganggap Allah sebagai Illah, jika masih menganggap kuburan sebagai keramat potensi menuju kepada praktik syirik juga sangat besar.
Syirik dalam islam adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah sedangkan perbuatan syirik tidak akan diampuni sebelum manusia benar-benar melakukan taubatan nasuha, shalat taubat, dan memohon ampunan sungguh-sungguh pada Allah SWT. Allah adalah Maha Segalanya, sedangkan jika manusia menganggap ada hal lain dimana mereka dianggap sebagai sesuatu yang dapat memberikan pertolongan dalam hidupnya, di segala aspek hal tersebut bisa membuat kita menduakan Allah. Lama kelamaan praktik tersebut membuat manusia justru lupa akan keuasaan dan keesaan Allah.
- Tidak Meminta Doa atau Permohonan pada Kuburan atau yang Sudah Meninggal
Ketika melakukan ziarah kubur tentu tidak diperbolehkan untuk meminta doa atau permohonan kepada kuburan atau orang yang sudah meninggal. Allah sudah menyuruh kepada manusia bahwa berdoalan kepada Allah maka Allah akan mengabulkannya. Hal ini semata-mata karena Allah adalah Zat Maha Agung yang mudah sekali untuk mengabulkan doa manusia. Untuk itu, tidak diperkenankan manusia memohon kepada selain Allah. Memohon kepada selain Allah tentu sangat irasional atau tidak masuk akal, karena sesama makhluk atau benda mati yang sejatinya adalah makhluk lemah tidak mungkin bisa jadi tempat bergantung hidup.
- Tidak Memberikan Sesajen atau Sesembahan
Memberikan sesajen atau sesembahan adalah bagian dari praktik kesyirikan karena hal tersebut merupakan bagian dari sesembahan atau pengibadahan terhadap sesuatu. Untuk itu, di dalam ziarah kubur dilarang untuk memberikan apapun pada kuburan atau mayit. Cukup mendoakan nya dan kita bisa merenung untuk menghayati bahwa kematian sangat lah dekat dengan manusia.
Perintah Mengingat Kematian
“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang banyaknya bagai gulungan malam (fitnah yang merata) bahwa seseorang di pagi hari mukmin, sorenya kafir, sebaliknya sore hari mukmin, pagi harinya kafir. Seseorang diantara mereka menyia-nyakan agamanya dengan harta benda yang sedikit”. (HR Muslim)
Mengingat Kematian terutama dalam ziarah kubur adalah sebagai media juga sekaligus perintah yang diberikan Allah SWT. Di masa industrialisasi seperti ini, dimana nilai-nilai kebebasan dan hedonisme semakin merajalela sangat dibutuhkan untuk mengingat kematian agar tidak mudah terjerumus ke dalam cita-cita duniawi semata, tanpa mempersiapkan masa depan akhirat. Semoga kita dapat selalu mengingat kematian untuk motivasi beribadah dan meninggal dalam keadan Khusnul Khatimah. Aaamiin yaRabball Alamin…